Pro Kontra Merokok Di Jalan
sambil berkendara cukup mudah ditemukan di jalan raya. Baik yang mengendarai sepeda motor maupun mobil. Namun, dari mereka ada yang tak mengetahui bahwa perilaku tersebut dilarang. Ancamannya juga bisa dikenai tilang.
Larangan merokok ini bermula dari pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Dia mengatakan, kebiasaan merokok sambil berkendara sesungguhnya bentuk pelanggaran aturan. Tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 283 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Merujuk aturan tersebut, apapun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara, dilarang dan menyalahi aturan. Termasuk merokok. Dia mengatakan, tak sembarang berucap.
Budiyanto mengklaim, pihaknya telah mengadakan survei sebelumnya. Hasilnya, ada beberapa hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di antaranya, merokok, mengoperasikan ponsel, hingga terpengaruh minuman beralkohol (mabuk) saat berkendara.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar