Ikhwan Mahabatul Aulia

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Pengertian Makanan Halal

Secara bahasa halal berasal dari kata halalan yang berarti memperbolehkan sesuatu. Adapun secara istilah halal adalah sesuatu yang di perbolehkan oleh Allah SWT. Untuk di kerjakan.Pada dasarnya segala sesuatu hukumnya halal, kecuali jika ada nas (dalil) yang sahih yang menunjukkan keharamannya.Makanan halal adalah makanan yang boleh di makan menurut ketentuan Islam.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post