Demokrasi
Nama:M.fikri hasan
Kls:7A
Sekolah:SMPN NEGERI 1 SUBOH
Saya akan menjelaskan kan tentang demokrasi
Demokrasi memberikan pemahaman, bahwa dari sebuah kekuasaan dari
rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang
menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Agar itu bisa terlaksana, diperlukan
sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam
kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan
seperti itu biasa disebut Konstitusi.
Dalam konteks Indonesia Konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD 1945,
jika dicermati, UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali, pertama pada
pembukaan alinea keempat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan
Rakyat… “Kedua, pada pasal 1ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan berbunyi,
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang
Dasar”. Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas mendasar pada pemerintahan
demokrasi karena berasaskan kedaulatan rakyat.
Asas kedaulatan rakyat yang dikenal sebagai asas demokrasi, dikenal dalam
konstitusi banyak Negara. Meskipun demikian, setiap Negara mempunyai sistem
atau mekanisme tersendiri untuk melaksanakan asas tersebut. Sebuah negara
yang sistem pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan presidensiil.
Di samping perbedaan sistem pemerintahan negara, dalam pelaksanaan
asas kedaulatan rakyat juga terdapat perbedaan sistem pemilihan umum yang
digunakan sebagai mekanisme demokrasi dalam memilih wakil rakyat, yaitu antara
sistem distrik dan sistem proposional. Sebagai sebuah sistem yang di terapkan
dalam sistim politik atau sistem Undang Undang Dasar, hingga saat ini belum ada
ukuran baku untuk menetapkan bahwa sebuah sistem pemerintahan parlementer
dan sistem pemilu proposional lebih demokratis dari pada sistem parlementer
presidensial dan sistem pemilu distrik. Perbedaan pelaksanaan asas demokrasi
antara Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, misalnya tidak akan menyebabkan
derajat demokrasi negara- negara tersebut kemudian menjadi berbeda atau
dikatakan bahwa sistem Amerika Serikat lebih demokratis dibandingkan Inggris
atau Perancis. Sebuah sistem pasti mempunyai kelebihan ataupun ahli melakukan
perubahan dalam sistem pelaksanaan asas kedaulatan rakyat.
Dengan adanya rumusan pasal 1 ayat [2] UUD1945 maka perlu dilakukan
pengkajian tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD, karena UUD
1945 menjadi hukum tertinggi yang berisikan norma-norma pengaturan Negara.
Oleh karenanya status dari UUD adalah sebagai hukum positif. Teori-teori tentang
pelaksanaan asas kedaulatan rakyat baik yang dikembangkan oleh ilmuwan politik
atau pun ahli hukum sangat beragam, dan tidak jarang terdapat pebedaan atau
pertentangan antara yang satu dengan yang lain.
Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi yang saaat ini dipahami di
Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Sejak awal
mkemerdekaan sampai dengan era reformasi demokrasi mengalami perubahan dan
corak yang berbeda. Praktek demokrasi berdasar UUD mengalami perkembangan
demokrasi dalam tiga masa.
a. Masa Republik Indonesia 1, yaitu masa demokrasi yang menonjol peran
parlemen serta partai-partai yang pada masa itu dinamai demokrasi
parlementer;
b. Masa Republik Indonesia 2, yaitu demokrasi terpimpin yang dalam banyak
aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formil
merupakan landasannya dan menunjukkan aspek demokrasi rakyat;
c. Masa Republik Indonesia 3, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan
demokrasi konstitusional menonjolkan demokrasi presidensiil, masa ini
berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde Baru yang kemudian
demokrasi Indonesia memasuki era baru yang di sebut era reformasi
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar