Fikri hasan

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Demokrasi

Demokrasi

Nama:M.fikri hasan

Kls:7A

Sekolah:SMPN NEGERI 1 SUBOH

Saya akan menjelaskan kan tentang demokrasi

Demokrasi memberikan pemahaman, bahwa dari sebuah kekuasaan dari

rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang

menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Agar itu bisa terlaksana, diperlukan

sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam

kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan

seperti itu biasa disebut Konstitusi.

Dalam konteks Indonesia Konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD 1945,

jika dicermati, UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali, pertama pada

pembukaan alinea keempat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia

itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan

Rakyat… “Kedua, pada pasal 1ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan berbunyi,

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang

Dasar”. Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas mendasar pada pemerintahan

demokrasi karena berasaskan kedaulatan rakyat.

Asas kedaulatan rakyat yang dikenal sebagai asas demokrasi, dikenal dalam

konstitusi banyak Negara. Meskipun demikian, setiap Negara mempunyai sistem

atau mekanisme tersendiri untuk melaksanakan asas tersebut. Sebuah negara

yang sistem pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan presidensiil.

Di samping perbedaan sistem pemerintahan negara, dalam pelaksanaan

asas kedaulatan rakyat juga terdapat perbedaan sistem pemilihan umum yang

digunakan sebagai mekanisme demokrasi dalam memilih wakil rakyat, yaitu antara

sistem distrik dan sistem proposional. Sebagai sebuah sistem yang di terapkan

dalam sistim politik atau sistem Undang Undang Dasar, hingga saat ini belum ada

ukuran baku untuk menetapkan bahwa sebuah sistem pemerintahan parlementer

dan sistem pemilu proposional lebih demokratis dari pada sistem parlementer

presidensial dan sistem pemilu distrik. Perbedaan pelaksanaan asas demokrasi

antara Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, misalnya tidak akan menyebabkan

derajat demokrasi negara- negara tersebut kemudian menjadi berbeda atau

dikatakan bahwa sistem Amerika Serikat lebih demokratis dibandingkan Inggris

atau Perancis. Sebuah sistem pasti mempunyai kelebihan ataupun ahli melakukan

perubahan dalam sistem pelaksanaan asas kedaulatan rakyat.

Dengan adanya rumusan pasal 1 ayat [2] UUD1945 maka perlu dilakukan

pengkajian tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD, karena UUD

1945 menjadi hukum tertinggi yang berisikan norma-norma pengaturan Negara.

Oleh karenanya status dari UUD adalah sebagai hukum positif. Teori-teori tentang

pelaksanaan asas kedaulatan rakyat baik yang dikembangkan oleh ilmuwan politik

atau pun ahli hukum sangat beragam, dan tidak jarang terdapat pebedaan atau

pertentangan antara yang satu dengan yang lain.

Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi yang saaat ini dipahami di

Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Sejak awal

mkemerdekaan sampai dengan era reformasi demokrasi mengalami perubahan dan

corak yang berbeda. Praktek demokrasi berdasar UUD mengalami perkembangan

demokrasi dalam tiga masa.

a. Masa Republik Indonesia 1, yaitu masa demokrasi yang menonjol peran

parlemen serta partai-partai yang pada masa itu dinamai demokrasi

parlementer;

b. Masa Republik Indonesia 2, yaitu demokrasi terpimpin yang dalam banyak

aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formil

merupakan landasannya dan menunjukkan aspek demokrasi rakyat;

c. Masa Republik Indonesia 3, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan

demokrasi konstitusional menonjolkan demokrasi presidensiil, masa ini

berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde Baru yang kemudian

demokrasi Indonesia memasuki era baru yang di sebut era reformasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post