DANDA

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Legenda Jember dan budaya pandalungan
Sejarah jember

Legenda Jember dan budaya pandalungan

Sejarah Kabupaten Jember

Menurut buku Nagarakretagama karangan Slamet Muljana, Jember sudah ada sejak masa Kerajaan Majapahit. Saat itu, Jember menjadi daerah perlintasan Raja Hayam Wuruk yang melakukan perjalanan menuju wilayah timur Pulau Jawa pada tahun 1359 M. Terbukti dari peninggalannya berupa Candi Deres di Desa Purwoasri dan sumur kuno di Desa Muneng Kecamatan Gumukmas, Jember.Pada masa penjajahan Belanda, Jember termasuk dalam wilayah Java's Oosthoek. Jember kemudian dirubah menjadi lahan perkebunan untuk komoditi tembakau, kopi, kakao, dan karet selama berpuluh-puluh tahun.Mengutip dari laman resmi Kabupaten Jember, Kabupaten Jember mulai terbentuk pada 1 Januari 1929 berdasarkan Staatsblad 322 tanggal 9 Agustus 1928. Dalam Staatsblad 322 tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Provinsi Jawa Timur.Salah satunya adalah menjadikan Regenschap Djember sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri dengan R. Noto Hadinegoro sebagai bupati pertama. Ketentuan tersebut diresmikan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) GR Erdbrink pada tanggal 21 Agustus 1928.Pada perkembangannya, terdapat sejumlah perubahan tentang pembagian wilayah distrik di Regenschap Jember. Sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941, wilayah distrik Regenschap Jember terbagi menjadi 25 Onderdistrik.Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, Regenschap Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 menetapkan pembentukan Kota Adiminstratif Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru. Dengan adanya perubahan tersebut, maka Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif, dan 31 Kecamatan.Namun, Kota Administratif Jember kemudian dihapus pada 1 Januari 2001. Hal ini merujuk pada pemberlakuan Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post